Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PU memulai pencanangan pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga dilakukan secara intensif di BHLK. Upaya ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
Membangun budaya integritas dan etos kerja aparatur.
Meningkatkan kualitas manajemen dan sistem tata kelola.
Mengembangkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Menerapkan manajemen SDM berbasis merit dan kompetensi.
Akuntabilitas berbasis kinerja dan pengelolaan anggaran.
Pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada masyarakat.
Pelaksanaan Zona Integritas berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikut:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Surat Edaran Menteri PU terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).