|
Zona Integritas

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PU memulai pencanangan pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga dilakukan secara intensif di BHLK. Upaya ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

6 Area Perubahan

Perubahan Mental Aparatur

Membangun budaya integritas dan etos kerja aparatur.

01

Penguatan Tata Laksana

Meningkatkan kualitas manajemen dan sistem tata kelola.

02

Penguatan Sistem Pengawasan

Mengembangkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

03

Penguatan Sistem Manajemen SDM

Menerapkan manajemen SDM berbasis merit dan kompetensi.

04

Penguatan Akuntabilitas

Akuntabilitas berbasis kinerja dan pengelolaan anggaran.

05

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada masyarakat.

06
Dasar Hukum & Acuan

Pelaksanaan Zona Integritas berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikut:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Surat Edaran Menteri PU terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Layanan & Lapor Integritas

Laporkan pelanggaran atau dapatkan informasi lebih lanjut tentang Zona Integritas melalui kanal resmi kami.